Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi Apa dan Siapa LSP Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi
profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP
bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik
Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Fungsi dan Tugas LSP
- Sebagai sertifikator yang
menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
- Membuat materi uji kompetensi.
- Menyediakan tenaga penguji
(asesor).
- Melakukan asesmen.
- Menyusun kualifikasi dengan
mengacu kepada KKNI.
- Menjaga kinerja asesor dan TUK.
- Membuat materi uji kompetensi.
- Pengembangan skema sertifikasi
Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar
kompetensi.
Tugas sebagai berikut :
- Mengidentifikasi kebutuhan
kompetensi Industri.
- Mengembangkan standar
kompetensi;
- Mengkaji ulang standar
kompetensi.
Wewenang LSP
- Menetapkan biaya kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat
kompetensi.
- Mencabut/membatalkan
sertifikasi kompetensi.
- Menetapkan dan memverifikasi
TUK.
- Memberikan sanksi kepada asesor
maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
- Mengusulkan standar kompetensi
baru.